Sunday, May 27, 2012

Thoby Mutis CS Dihimbau Jangan Menyebarkan Provokasi Kepada Mahasiswa Trisakti

Thoby Mutis CS dihimbau jangan menyebarkan provokasi ke kalangan Mahasiswa Trisakti. Demikian pula Mahasiswa Trisakti diharapkan jangan terpancing provokasi isu Thoby Mutis cs, demikian ungkap Patra M Zen selaku Kuasa hukum Yayasan Trisakti. Hal tersebut berkenaan dengan proses eksekusi Trisakti terhadap sejumlah pimpinan rektorat Trisakti.
isu Toby Muthis dkk

Kepada Media, Patra M Zen memaparkan, “Proses perkuliahan di jamin akan tetap lancar, karena proses eksekusi hanya untuk para tergugat Thoby Mutis dkk yang akan dipaksa keluar dari kampus.” Patra menyampaikan hal itu, terkait rencana eksekusi terhadap sejumlah pimpinan rektorat Trisakti, Thoby Mutis dkk.  

Jangan terprovokasi isu Thoby Mutis cs

Patra juga menegaskan agar mahasiswa serta segenap Civitas Akademika Trisakti jangan mau diperalat dan terprovokasi isu Thoby Mutis cs, “Amar putusan MA hanya berlaku untuk para tergugat, yaitu Thoby Mutis cs. Jadi hanya Thoby Mutis cs yang akan dipaksa keluar dari kampus. Ini tidak ada hubungannya dengan mahasiswa, dosen maupun segenap karyawan Trisakti, jangan mau diprovokasi oleh isu,” katanya.

“Siapa tergugat? Ya hanya Thoby Mutis cs. Jadi lebih baik jangan melibatkan diri,” ujar Patra. Dirinya sudah dua kali bertemu dengan pihak Yayasan Trisakti yang menjamin aktivitas kampus tidak akan terganggu bila eksekusi dilaksanakan. Jangan terprovokasi isu Thoby Mutis cs yang sengaja dihembuskan, seolah-olah yayasan mau merombak banyak hal, itu tidak benar" tandas Patra.

Sejak keluarnya Putusan Kasasi MA pada 10 Januari 2011, dia menjelaskan, pihaknya telah menempuh upaya sesuai prosedur hukum, yitu meminta tergugat Thoby Mutis cs segera mengundurkan diri dari Universitas Trisakti. Kemudian pada 14 Februari 2011, peringatan juga sudah disampaikan. Sebab sesuai peraturan, 10 hari sesudahnya peringatan kedua yakni tanggal 24 Februari lalu juga telah disampaikan. Namun tergugat Thoby Mutis cs tak menghiraukannya hingga saat ini.

Sementara anggota tim kuasa hukum lain, Ardy Mbalembout menghimbau tergugat Thoby Mutis cs untuk mematuhi putusan hukum tertinggi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. “Pihak rektorat adalah orang-orang yang terpelajar yang melek hukum. Ini hanya upaya mengulu-ulur waktu, bagaimanapun juga putusan kasasi MA tetap harus dilaksanakan.”

Source: Jakarta Media Online

0 comments:

Post a Comment

 

Jakarta Media News Copyright © 2011 | Template design by O Pregador | Powered by Blogger Templates