Pelaksanaan Eksekusi Trisakti hanya untuk para tergugat, Thoby Mutis dkk, tak ada hubungannya dengan mahasiswa dan segenap karyawan Universitas Trisakti." ujar Utomo Karim menegaskan, selaku kuasa hukum Yayasan Trisakti hari ini (25/05) kepada Media.
Menurut Utomo Karim, Yayasan Trisakti menjamin perkuliahan di kampus Trisakti tetap akan berjalan normal, oleh karena itu Yayasan Trisakti menghimbau agar para mahasiswa, dosen, dan segenap karyawan jangan mau dipengaruhi, apalagi terprovokasi. Mereka tidak akan di PHK, bahkan ijasah yang telah diterbitkan oleh tergugat Thoby Mutis pun masih tetap berlaku."
Eksekusi Trisakti hanya kepada 9 tergugat
Lebih jauh tim pengacara Yayasan Trisakti menegaskan, Eksekusi Trisakti adalah adalah perintah pengadilan yang harus ditaati, dan tak ada kaitannya dengan siapapun kecuali kepada ke 9 orang tergugat, yaitu Thoby Mutis dkk.Sebelumnya Mahkamah Agung sebagai institusi hukum tertinggi di Indonesia telah memberikan putusan Eksekusi yang mengharuskan Thoby Mutis segera hengkang dari Universitas Trisakti. Namun Thoby Mutis dkk tetap ngeyel untuk bertahan di kampus, meskipun putusan Eksekusi Trisakti yang dibuat MA mengharuskan Thoby dkk segera keluar dari kampus.
Sengketa Trisakti dimulai sejak 2002 lalu pada saat pemilihan rektor baru, saat itu Thoby Mutis yang sudah terpilih 2 kali sebagai rektor, seharusnya sudah tidak bisa lagi menjabat rektor. Namun Tohby Mutis ternyata malah membalikan fakta dan mengubah Statuta Universitas Trisakti yang justeru membabat kewenangan Yayasan pada pemilhan rektor waktu itu.
Tak hanya itu, kubu Thoby Mutis juga membuat Badan Hukum Pendidikan Universitas Trisakti melalui Akta No. 27/2002 yang jelas-jelas bertentangan dan tidak diakui oleh pemerintah dan pengadilan.
Bahkan Thoby yang menurut peraturan sudah tak bisa ikut pemilihan rektor, malah terpilih lagi kala itu. Yayasan Trisakti yang tak mengakuinya sebagai rektor lantas menggugat, namun sayangnya gugatan itu kandas pada pengadilan tingkat pertama.
Mengutip sumber Viva News, kemudian pada Desember 2003, gugatan Yayasan Trisakti dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, yang mengharuskan Toby Muthis menyerahkan semua rekening bank serta segala pengelolaan Universitas yang menjadi hak dan wewenang Yayasan Trisakti kepada yayasan. Putusan tersebut juga dikuatkan oleh MA lewat putusan kasasi: Mahkamah Agung No 821/PDT/2010 jo. No. 248/PDT/2009 jo. No. 410/Pdt.G/2007/PN. JKT.BRT.
Jadi sejatinya dalam kasus eksuksi Trisakti, keputusan hukum tertinggi yang berada di tangan MA hanya memerintahkan Thoby Mutis beserta 9 orang tergugat lainnya untuk keluar dari Universitas -- Tidak ada kaitannya sama sekali dengan mahasiswa, dosen maupun segenap Civitas Akademika Trisakti.
Source: Jakarta Media Online
0 comments:
Post a Comment