Jakarta Media News -- Proses Eksekusi Trisakti oleh Tim Eksekutor dari Pengadilan Negeri Jakarta dihadang aparat Polres Metro Jakarta Barat. Eksekusi akhirnya gagal setelah aparat kepolisian dari Polres Jakarta barat menghadang Tim Eksekutor tersebut.
Anehnya pada saat pelaksana tim eksekusi Trisakti yang dipimpin oleh Anshori Thoyib SH, dan dikawal oleh kelompok mahasiswa BEM Trisakti berupaya masuk ke halaman kampus, justeru dihadang oleh aparat kepolisian Polres Jakarta Barat.
Sungguh ironis jika melihat penegakan hukum seperti ini, putusan Mahkamah Agung sebagai Lembaga tertinggi dalam sistem peradilan di Indonesia yang wajib ditaati oleh setiap warga negara -- Dan seharusnya dijalankan dan di kawal ketat, justeru terkesan tidak diperdulikan oleh aparat. Padahal seperti layaknya pelaksanaan eksekusi, seharusnya Polres Jakarta Barat berkewajiban mendampingi jalannya proses eksekusi agar tidak terjadi bentrokan antara mahasiswa dan sekelompok preman yang malah aman-aman saja berada berada di dalam kampus.
Beruntung pada saat itu kelompok mahasiswa dari berbagai elemen yang tergabung dalam BEM Trisakti dan mendesak dilaksanakannya eksekusi tidak terpancing oleh teriakan-teriakan provokasi dari dalam kampus yang diduga diteriakan oleh sekelompok preman yang mengenakan jaket almamater Trisakti.
Sementara itu Anak Agung Gde Agung dari Dewan Pembina Yayasan Trisakti, mengaku sangat kecewa terhadap pelaksanaan eksekusi, kepada Media, Anak Agung Gde Agung mengatakan, “Seharusnya Polisi bertindak melaksanakan keputusan Mahkamah Agung sebagai institusi hukum tertinggi di Indonesia. Kapolres tidak berhak menunda eksekusi Trisakti, yang berhak adalah Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai pelaksana eksekutor. Anda bisa lihat sendiri bagaimana penegakan hukum di negara kita,’ kata Anak Agung menegaskan.
Source: Jakarta Media Online
Continue lendo
Anehnya pada saat pelaksana tim eksekusi Trisakti yang dipimpin oleh Anshori Thoyib SH, dan dikawal oleh kelompok mahasiswa BEM Trisakti berupaya masuk ke halaman kampus, justeru dihadang oleh aparat kepolisian Polres Jakarta Barat.
Sungguh ironis jika melihat penegakan hukum seperti ini, putusan Mahkamah Agung sebagai Lembaga tertinggi dalam sistem peradilan di Indonesia yang wajib ditaati oleh setiap warga negara -- Dan seharusnya dijalankan dan di kawal ketat, justeru terkesan tidak diperdulikan oleh aparat. Padahal seperti layaknya pelaksanaan eksekusi, seharusnya Polres Jakarta Barat berkewajiban mendampingi jalannya proses eksekusi agar tidak terjadi bentrokan antara mahasiswa dan sekelompok preman yang malah aman-aman saja berada berada di dalam kampus.
Beruntung pada saat itu kelompok mahasiswa dari berbagai elemen yang tergabung dalam BEM Trisakti dan mendesak dilaksanakannya eksekusi tidak terpancing oleh teriakan-teriakan provokasi dari dalam kampus yang diduga diteriakan oleh sekelompok preman yang mengenakan jaket almamater Trisakti.
Sementara itu Anak Agung Gde Agung dari Dewan Pembina Yayasan Trisakti, mengaku sangat kecewa terhadap pelaksanaan eksekusi, kepada Media, Anak Agung Gde Agung mengatakan, “Seharusnya Polisi bertindak melaksanakan keputusan Mahkamah Agung sebagai institusi hukum tertinggi di Indonesia. Kapolres tidak berhak menunda eksekusi Trisakti, yang berhak adalah Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai pelaksana eksekutor. Anda bisa lihat sendiri bagaimana penegakan hukum di negara kita,’ kata Anak Agung menegaskan.
Source: Jakarta Media Online